TUGAS SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Tulislah makalah yang menjelaskan
makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD1945 bagi setiap warga negara
Hak dan Kewajiban warga Negara
tertuang dalam pasal 30 UUD 1945
Hak adalah sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan
sebagainya.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Setiap warga negara memilik hak dan
kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita
harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara
yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali
orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang
lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari
kewajibannya sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh
salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.Maka dari itu
dalam menjalankan Hak dan Kewajiban harus diseimbangkan dan kita harus bisa
membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban agar tidak terjadi
kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.
hak dan kewajiban harus berjalan bersamaan atau selaras.oleh karna itu jgn
sampai kita lebih meminta hak tetapi kita tidak menjalankan kewajiban kita
dalam kehidupan bermasyarakat.
Makna yang terkandung,
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ”
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”.Jadi sudah pasti
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang baik seharusnya mulai saat ini wajib
menaati semua peraturan – peraturan yang di berlakukan dimana saja terutama UUD
1945 sebab majunya sebuah negara tergantung oleh masyarakatnya sendiri.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn 4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
B. Jawab pertanyaan
berikut, dalm bentuk tulisan bebasdengan judul sesuai pertanyaan
1. Jelaskan
Tujuan Pendidikan Nasional?
Tujuan pendidikan yang pernah muncul dalam
Sejarah. Plato sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya.
Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui;
lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran. Aristoteles mempunyai
tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan
tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan
tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama
pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama
konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia). Tujuan
universitas di Eropah adalah mencari kebenaran. Pada era Restorasi Meiji di
Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara; pendidikan
dirancang adalah untuk kepentingan negara.
Bagaimana tujuan pendidikan nasional dengan
di republik ini?UUD 1945
(versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan
dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan,
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.”
Bila dibandingkan dengan undang-undang
pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali
berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, “Pendidikan Nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” Pada Pasal 15, Undang-undang
yang sama, tertulis, “Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih
lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.”
2. Jelaskan
pengertian bela Negara dalam bentuk kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah tekad dan tindakan warga Negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan
pada tanah air, Kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia serta keyakinan dan
kesaktian pancasila sebagai ideologi Negara dan rela berkorban guna meniadakan
setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bansa, keutuhan
wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami
penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara
lain:
1. Cinta Tanah Air
Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu
kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan
pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua
dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan
budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik
negara kita.
2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita
yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan
cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara
mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak
bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Pancasila
Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para
pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan
normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa
Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki
beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang
dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela
berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu
perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama
negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan waktunya untuk
bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seorang
atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela
berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi
mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa.
5. Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan
dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi
masing-masing. Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam
mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling, membantu
korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami
bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita
sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi
penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok
karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan
oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus
menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan
tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun
internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27
ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
3. Jelaskan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya diberikan di
perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan juga harus diberikan saat masih
duduk di sekolah dasar. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari
suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup
dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan
negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan. Dalam
kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan
menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral
keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa
di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan
kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila. Tujuan diberikannya
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi ialah salah satunya agar
mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas, memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara, dan menguasai pengetahuan dan memahami aneka
ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi
dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4. Jelaskan Kopetensi yang diharapkan dari
pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi
yang diharapkan :
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan
pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia." Pendidkan kewarganegaraan
yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola
pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan dating.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan
penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam
rangka ketahanan nasional. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara
kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar
tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini
kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup
bangsa.
Sumber :