Selasa, 15 Oktober 2013

PENGERTIAN DAN STRUCKTUR HUUM PRANATA PEMBANGUNAN


Pengertian dan Struktur Hukum Pranata Pembangunan

    • PENGERTIAN
    Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur struktur :
    1.     Manusia
    Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
    2.     Sumber daya alam
    Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
    3.     Modal
    Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
    4.     Teknologi
    Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
    STRUKTUR HUKUM PRANATA
                    Struktur Hukum Pranata DI INDONESIA
    TATA HUKUM INDONESIA 
    Tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia.  
    Objeknya adalah hukum positif Indonesia.  
    ‘Berlaku’ berarti yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini. 
    Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia.  



    SUMBER-SUMBER HUKUM FORMIL  
    Hukum, pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau ketentuan-ketentuan hukum positifnya. 
    Tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam artian formil. 
    SUMBER HUKUM FORMIL TERDIRI DARI : 
      • Undang-undang
     Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 
      • Yurisprudensi
      Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim 
      • Traktat
     Yaitu hukum  yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara. 
      • Kebiasaan
      Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat) 
    HUKUM SIPIL DAN HUKUM PUBLIK 
     Dari segala pembagian hukum  maka yang terpenting diketahui sehubungan dengan bahasan Hukum Pranata Pembangunan adalah  
    Hukum Sipil
    dan
    Hukum Publik 
    HUKUM SIPIL 
    Hukum  Sipil dalam arti luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.  
     Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.


    HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA) 
    Hukum publik terdiri dari : 
      • Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan  satu sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara.

      • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan  alat-alat perlengkapan negara.
    HUKUM PUBLIK 
     Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka Pengadilan. 
    HUKUM INTERNASIONAL 
      • Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional

      • Hukum Publik Internasional, yaitu hukum  yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional
    PERBEDAAN ISI 
      • Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

      • Hukum Pidana mengatur hubungan- hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
    PERBEDAAN PELAKSANAAN 
      • Pelanggaran terhadap norma- hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi pengguggat dalam perkara itu.
      • Pelanggaran terhadap norma hukum  pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma pidana (tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi pengguggat adalah Penuntut Umum (Jaksa).
    Sumber :  Wikipedia

    CONTOH :
    KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
    antara

    CV. PEMATA EMAS

    dengan

    PT. KIMIA FARMA

    Nomor : 1/1/2010
    Tanggal : 25 November 2010
    Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :

    Nama : Richard Joe
    Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
    No. Telepon : 08569871000
    Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama



    Dan

    Nama : Taufan Arif
    Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
    No telepon : 088088088
    Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.

    Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
    Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

    RESUME:
    menurut saya adanya hukum pranata pembangunan ini dapat
     menghasilkan tat ruang suatu daerah yg lebih berkualitas dan kondusif dan apabila kedua belah pihak melanggar kontrak pelaksanaan makan akan di kenakan sanksi yg ada

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar