GREEN ARSITEKTUR
Menurut saya Arsitektur hijau adalah arsitektur yg minim memakan sumber daya alam, termasuk energi, air, dan material, serta minim menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. dan mempertahankan sumber daya alam yg ada di bumi ini sehingga tidak merusak alam sekitarnya di mana mereka tinggal. Saya sangat mendukung sekali akan penerapan arsitektur hijau ini agar tempat kita dimana tinggal membuat kita lebih nyaman dan mengurangi banyak dampak negatif apabila banyak membangun gedung dan rumah tetapi tidak menerapkan green arsitektur ini :)
Selasa, 16 Oktober 2012
Pengaruh Arsitek dan lingkungan
Pengaruh Arsitek Terhadap Lingkungan
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancangbangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasikonstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang mempengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan. (wikipedia)
Sebagai seorang arsitek kita harus jeli dan teliti dalam membangun proyek jangan sampai proyek yang kita bangun berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Kita harus memperhatikan keadaan lingkungan sekitar dan menganalisa site terlebih dahulu agar bangunan yang akan dibangun tidak salah penempatan, sehingga tidak merusak tata ruang kota. Karena arsitek tidak hanya merancang bangunan tapi juga merencanakan tata ruang kota.
Tidak sedikit arsitek yang melakukan kesalahan dalam merancang suatu bangunan, walaupun merupakan kesalahan kecil tapi berdampak fatal bagi lingkungan dan manusia. Contoh kasus, kejadian bencana tanah longsor yang paling terkenal 2009 lalu adalah tragedi Situ Gintung, tanah longsor akibat jebolnya tanggul Situ Gintung yang memakan korban jiwa hingga puluhan orang.
Pembuatan tanggul ini sudah pasti terdapat campur tangan sang arsitek, lalu peristiwa amblesnya jalan RE Martadinata sejauh 7 meter.
Semua ini merupakan pekerjaan arsitek dan arsiteklah yang dimintai pertanggung jawabannya oleh masyarakat. Oleh karena itu sebagai arsitek kita harus benar - benar teliti dan hati-hati dalam menganalisa site dan harus memiliki solusi dalam setiap masalah yang ada pada saat proses perancangan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang kemungkinan akan terjadi.
Kita harus memperbaiki profesi arsitek agar jangan selalu kita sebagai arsitek yang selalu disalahkan didalam setiap masalah pembangunan. Jadi selain kita harus teliti dan hati-hati dalam menganalisa kita juga harus bisa meyakini klien dengan ilmu kita, agar bangunan yang kita bangun nanti tidak seenaknya klien yang mungkin bisa merugikan lingkungan sekitar.
Kesimpulannya Arsitek sangat berperan penting dalam pembangunan dan memiliki tanggung jawab dan juga resiko yang besar. Dan bangunan yang dibangun sangatlah berpengaruh terhadap lingkungan sekitar, bisa buruk dan bisa baik.
Sebagai seorang arsitek kita harus jeli dan teliti dalam membangun proyek jangan sampai proyek yang kita bangun berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Kita harus memperhatikan keadaan lingkungan sekitar dan menganalisa site terlebih dahulu agar bangunan yang akan dibangun tidak salah penempatan, sehingga tidak merusak tata ruang kota. Karena arsitek tidak hanya merancang bangunan tapi juga merencanakan tata ruang kota.
Tidak sedikit arsitek yang melakukan kesalahan dalam merancang suatu bangunan, walaupun merupakan kesalahan kecil tapi berdampak fatal bagi lingkungan dan manusia. Contoh kasus, kejadian bencana tanah longsor yang paling terkenal 2009 lalu adalah tragedi Situ Gintung, tanah longsor akibat jebolnya tanggul Situ Gintung yang memakan korban jiwa hingga puluhan orang.
Pembuatan tanggul ini sudah pasti terdapat campur tangan sang arsitek, lalu peristiwa amblesnya jalan RE Martadinata sejauh 7 meter.
Semua ini merupakan pekerjaan arsitek dan arsiteklah yang dimintai pertanggung jawabannya oleh masyarakat. Oleh karena itu sebagai arsitek kita harus benar - benar teliti dan hati-hati dalam menganalisa site dan harus memiliki solusi dalam setiap masalah yang ada pada saat proses perancangan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang kemungkinan akan terjadi.
Kita harus memperbaiki profesi arsitek agar jangan selalu kita sebagai arsitek yang selalu disalahkan didalam setiap masalah pembangunan. Jadi selain kita harus teliti dan hati-hati dalam menganalisa kita juga harus bisa meyakini klien dengan ilmu kita, agar bangunan yang kita bangun nanti tidak seenaknya klien yang mungkin bisa merugikan lingkungan sekitar.
Kesimpulannya Arsitek sangat berperan penting dalam pembangunan dan memiliki tanggung jawab dan juga resiko yang besar. Dan bangunan yang dibangun sangatlah berpengaruh terhadap lingkungan sekitar, bisa buruk dan bisa baik.
Pengaruh Arsitek dan lingkungan
Pengaruh Arsitek Terhadap Lingkungan
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancangbangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasikonstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang mempengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan. (wikipedia)
Sebagai seorang arsitek kita harus jeli dan teliti dalam membangun proyek jangan sampai proyek yang kita bangun berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Kita harus memperhatikan keadaan lingkungan sekitar dan menganalisa site terlebih dahulu agar bangunan yang akan dibangun tidak salah penempatan, sehingga tidak merusak tata ruang kota. Karena arsitek tidak hanya merancang bangunan tapi juga merencanakan tata ruang kota.
Tidak sedikit arsitek yang melakukan kesalahan dalam merancang suatu bangunan, walaupun merupakan kesalahan kecil tapi berdampak fatal bagi lingkungan dan manusia. Contoh kasus, kejadian bencana tanah longsor yang paling terkenal 2009 lalu adalah tragedi Situ Gintung, tanah longsor akibat jebolnya tanggul Situ Gintung yang memakan korban jiwa hingga puluhan orang.
Pembuatan tanggul ini sudah pasti terdapat campur tangan sang arsitek, lalu peristiwa amblesnya jalan RE Martadinata sejauh 7 meter.
Semua ini merupakan pekerjaan arsitek dan arsiteklah yang dimintai pertanggung jawabannya oleh masyarakat. Oleh karena itu sebagai arsitek kita harus benar - benar teliti dan hati-hati dalam menganalisa site dan harus memiliki solusi dalam setiap masalah yang ada pada saat proses perancangan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang kemungkinan akan terjadi.
Kita harus memperbaiki profesi arsitek agar jangan selalu kita sebagai arsitek yang selalu disalahkan didalam setiap masalah pembangunan. Jadi selain kita harus teliti dan hati-hati dalam menganalisa kita juga harus bisa meyakini klien dengan ilmu kita, agar bangunan yang kita bangun nanti tidak seenaknya klien yang mungkin bisa merugikan lingkungan sekitar.
Kesimpulannya Arsitek sangat berperan penting dalam pembangunan dan memiliki tanggung jawab dan juga resiko yang besar. Dan bangunan yang dibangun sangatlah berpengaruh terhadap lingkungan sekitar, bisa buruk dan bisa baik.
Sebagai seorang arsitek kita harus jeli dan teliti dalam membangun proyek jangan sampai proyek yang kita bangun berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Kita harus memperhatikan keadaan lingkungan sekitar dan menganalisa site terlebih dahulu agar bangunan yang akan dibangun tidak salah penempatan, sehingga tidak merusak tata ruang kota. Karena arsitek tidak hanya merancang bangunan tapi juga merencanakan tata ruang kota.
Tidak sedikit arsitek yang melakukan kesalahan dalam merancang suatu bangunan, walaupun merupakan kesalahan kecil tapi berdampak fatal bagi lingkungan dan manusia. Contoh kasus, kejadian bencana tanah longsor yang paling terkenal 2009 lalu adalah tragedi Situ Gintung, tanah longsor akibat jebolnya tanggul Situ Gintung yang memakan korban jiwa hingga puluhan orang.
Pembuatan tanggul ini sudah pasti terdapat campur tangan sang arsitek, lalu peristiwa amblesnya jalan RE Martadinata sejauh 7 meter.
Semua ini merupakan pekerjaan arsitek dan arsiteklah yang dimintai pertanggung jawabannya oleh masyarakat. Oleh karena itu sebagai arsitek kita harus benar - benar teliti dan hati-hati dalam menganalisa site dan harus memiliki solusi dalam setiap masalah yang ada pada saat proses perancangan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang kemungkinan akan terjadi.
Kita harus memperbaiki profesi arsitek agar jangan selalu kita sebagai arsitek yang selalu disalahkan didalam setiap masalah pembangunan. Jadi selain kita harus teliti dan hati-hati dalam menganalisa kita juga harus bisa meyakini klien dengan ilmu kita, agar bangunan yang kita bangun nanti tidak seenaknya klien yang mungkin bisa merugikan lingkungan sekitar.
Kesimpulannya Arsitek sangat berperan penting dalam pembangunan dan memiliki tanggung jawab dan juga resiko yang besar. Dan bangunan yang dibangun sangatlah berpengaruh terhadap lingkungan sekitar, bisa buruk dan bisa baik.
Rabu, 10 Oktober 2012
Cara Agar BB Tidak "Lemot"
” saya sering sekali mendapat pertanyaan “cara agar bb tidak lemot” dan memang untuk BlackBerry Storm anda tidak bisa menekan ALT+LGLG karena kita sendiri tahu BlackBerry Storm mengusung smartphone dengan layar sentuh (TouchScreen) sehingga anda pengguna storm kesulitan untuk membuka dan membersihkan Event Log pada BlackBerry anda menggunakan cara ALT+LGLG.
Hal pertama yang perlu anda ketahui, cara membuka menu Event Log pada BlackBerry Storm berbeda dengan BlackBerry lainnya yang mengusung tombol QWERTY. Oleh karena itu, saya akan memberikan trik dan tips BlackBerry tambahan mengenai cara membersihkan Event Log pada BlackBerry Storm.
Berikut cara membersihkan Event Log untuk pengguna BlackBerry Storm:
- Pertama buka Option > Screen/Keyboard, pada bagian “Portrait View Keyboard” ubah ke “SureType”.
- Masih tetap di Option > Screen/Keyboard, ubah salah satu shortcut Convenience Key (Left/Right terserah anda) open salah satu Convenience Key tersebut ke Virtual Keyboard.
- Save semua settingan tersebut lalu kembali ke layar homescreen.
- Pada layah homescreen, tekan salah satu Left/Right Convenience Key tadi yang anda gunakan sebagai shortcut ke Virtual Keyboard.
Setelah Virtual Keyboard dalam bentuk SureType tadi terbuka, klik dan tahan !?123 (Tombol sebelah kiri paling bawah) lalu ketik , 5 , 5 (Koma Lima Koma Lima) secara berurutan.
- Setelah Event Log muncul, klik menu dan pilih Clear Log untuk membersihkan Event Log pada BlackBerry Storm anda.
Semoga artikel tips membersihkan Event Log BlackBerry Storm ini bermanfaat bagi anda pengguna BlackBerry Storm, Selamat mencoba.
Become a fans of Trik dan Tips BlackBerry visit:
Become followers of My Twetter visit:
http://twitter.com/#@ivandadanero
Selasa, 26 Juni 2012
TUGAS IBD #7 kasus phobia dan cara mengatasinya
CONTOH KASUS PHOBIA DAN CARA MENGATASINYA
PENGERTIAN PHOBIA
Phobia adalah rasa ketakutan yang berlebihan pada sesuatu hal atau fenomena. Fobia bisa dikatakan dapat menghambat kehidupan orang yang mengidapnya. Bagi sebagian orang, perasaan takut seorang pengidap Fobia sulit dimengerti. Itu sebabnya, pengidap tersebut sering dijadikan bulan bulanan oleh teman sekitarnya. Ada perbedaan "bahasa" antara pengamat fobia dengan seorang pengidap fobia. Pengamat fobia menggunakan bahasa logika sementara seorang pengidap fobia biasanya menggunakan bahasa rasa. Bagi pengamat dirasa lucu jika seseorang berbadan besar, takut dengan hewan kecil seperti kecoak atau tikus. Sementara di bayangan mental seorang pengidap fobia subjek tersebut menjadi benda yang sangat besar, berwarna, sangat menjijikkan ataupun menakutkan.
Kata “phobia” sendiri berasal dari istilah Yunani “phobos” yang
berarti lari (fight), takut dan panik (panic-fear), takut hebat (terror).
Istilah ini memang dipakai sejak zaman Hippocrates.
Walaupun ada ratusan macam phobia tetapi pada dasarnya
phobia-phobia tersebut merupakan bagian dari 3 jenis phobia, yang menurut buku
DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual for Mental Disorder IV) ketiga
jenis phobia itu adalah:
1. Phobia sederhana
atau spesifik (Phobia terhadap
suatu obyek/keadaan tertentu) seperti pada binatang, tempat tertutup,
ketinggian, dan lain lain.
2. Phobia sosial (Phobia terhadap pemaparan situasi
sosial) seperti takut jadi pusat perhatian, orang seperti ini senang
menghindari tempat-tempat ramai.
3. Phobia kompleks (Phobia terhadap tempat atau situasi
ramai dan terbuka misalnya di kendaraan umum/mall) orang seperti ini bisa saja
takut keluar rumah.
Penyebab Phobia
Phobia dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Pada umumnya
phobia disebabkan karena pernah mengalami ketakutan yang hebat atau
pengalaman pribadi yang disertai perasaan malu atau bersalah yang semuanya
kemudian ditekan kedalam alam bawah sadar. Peristiwa traumatis di masa
kecil dianggap sebagai salah satu kemungkinan penyebab terjadinya phobia.
Lalu bagaimana
menjelaskan tentang orang yang takut akan sesuatu walaupun tidak pernah
mengalami trauma pada masa kecilnya? Martin Seligman di dalam
teorinya yang dikenal dengan istilah biological preparedness mengatakan
ketakutan yang menjangkiti tergantung dari relevansinya sang stimulus terhadap
nenek moyang atau sejarah evolusi manusia, atau dengan kata lain ketakutan
tersebut disebabkan oleh faktor keturunan. Misalnya, mereka
yang takut kepada beruang, nenek moyangnya pada waktu masih hidup di dalam gua,
pernah diterkam dan hampir dimakan beruang, tapi selamat, sehingga dapat
menghasilkan kita sebagai keturunannya. Seligman berkata bahwa kita sudah
disiapkan oleh sejarah evolusi kita untuk takut terhadap sesuatu yang dapat
mengancam survival kita.
Pada kasus phobia yang lebih parah, gejala anxiety neurosa
menyertai penderita tersebut. Si penderita akan terus menerus dalam keadaan
phobia walaupun tidak ada rangsangan yang spesifik. Selalu ada saja yang
membuat phobia-nya timbul kembali, misalnya thanatophobia (takut mati), dll.
Perlu kita ketahui
bahwa phobia sering disebabkan oleh faktor keturunan, lingkungan dan budaya.
Perubahan-perubahan yang terjadi diberbagai bidang sering tidak seiring dengan
laju perubahan yang terjadi di masyarakat, seperti dinamika dan mobilisasi
sosial yang sangat cepat naiknya, antara lain pengaruh pembangunan dalam segala
bidang dan pengaruh modernisasi, globalisasi, serta kemajuan dalam era
informasi. Dalam kenyataannya perubahan-perubahan yang terjadi ini masih
terlalu sedikit menjamah anak-anak sampai remaja. Seharusnya kualitas perubahan
anak-anak melalui proses bertumbuh dan berkembangnya harus diperhatikan sejak
dini khususnya ketika masih dalam periode pembentukan (formative period) tipe
kepribadian dasar (basic personality type). Ini untuk memperoleh generasi
penerus yang berkualitas.
Berbagai ciri kepribadian/karakterologis perlu mendapat
perhatian khusus bagaimana lingkungan hidup memungkinkan terjadinya proses
pertumbuhan yang baik dan bagaimana lingkungan hidup dengan sumber
rangsangannya memberikan yang terbaik bagi perkembangan anak, khususnya dalam
keluarga.
Berbagai hal yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, peranan
orang tua, meliputi tokoh ibu dan ayah terhadap pertumbuhan dan perkembangan
anak, masih sering kabur, samar-samar. Sampai saat ini masih belum jelas
mengenai ciri khusus pola asuh (rearing practice) yang ideal bagi anak. Seperti
umur berapa seorang anak sebaiknya mulai diajarkan membaca, menulis, sesuai
dengan kematangan secara umum dan tidak memaksakan. Tujuan mendidik,
menumbuhkan dan memperkembangkan anak adalah agar ketika dewasa dapat
menunjukan adanya gambaran dan kualitas kepribadian yang matang (mature,
wel-integrated) dan produktif baik bagi dirinya, keluarga maupun seluruh
masyarakat. Peranan dan tanggung jawab orang tua terhadap pertumbuhan dan
perkembangan anak adalah teramat penting.
Bila seseorang yang
menderita phobia melihat atau bertemu atau berada pada situasi yang membuatnya
takut (phobia), gejalanya adalah sebagai berikut:
* Jantung berdebar
kencang
* Kesulitan mengatur
napas
* Dada terasa sakit
* Wajah memerah dan
berkeringat
* Merasa sakit
* Gemetar
* Pusing
* Mulut terasa kering
* Merasa perlu pergi
ke toilet
* Merasa lemas dan
akhirnya pingsan
Cara Mengatasi
a. Terapi berbicara.
Perawatan ini
seringkali efektif untuk mengatasi berbagai fobia. Jenis terapi bicara yang
bisa digunakan adalah:
1. Konseling: konselor biasanya akan mendengarkan
permasalahan seseorang, seperti ketakutannya saat berhadapan dengan barang atau
situasi yang membuatnya fobia. Setelah itu konselor akan memberikan cara untuk
mengatasinya.
2. Psikoterapi: seorang psikoterapis akan menggunakan
pendekatan secara mendalam untuk menemukan penyebabnya dan memberi saran
bagaimana cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengatasinya.
3. Terapi perilaku
kognitif (Cognitive
Behavioural Therapy/CBT): yaitu suatu konseling yang akan menggali pikiran, perasaan
dan perilaku seseorang dalam rangka mengembangkan cara-cara praktif yang
efektif untuk melawan fobia.
b. Terapi pemaparan
diri (Desensitisation).
Orang yang mengalami
fobia sederhana bisa diobati dengan menggunakan bentuk terapi perilaku yang dikenal
dengan terapi pemaparan diri. Terapi ini dilakukan secara bertahap selama
periode waktu tertentu dengan melibatkan objek atau situasi yang membuatnya
takut. Secara perlahan-lahan seseorang akan mulai merasa tidak cemas atau takut
lagi terhadap hal tersebut. Kadang-kadang dikombinasikan dengan pengobatan dan
terapi perilaku.
c. Menggunakan
obat-obatan.
Penggunaan obat
sebenarnya tidak dianjurkan untuk mengatasi fobia, karena biasanya dengan
terapi bicara saja sudah cukup berhasil. Namun, obat-obatan ini dipergunakan
untuk mengatasi efek dari fobia seperti cemas yang berlebihan.
Terdapat 3 jenis obat
yang direkomendasikan untuk mengatasi kecemasan, yaitu:
1. Antidepresan: obat ini sering diresepkan untuk
mengurangi rasa cemas, penggunaannya dizinkan untuk mengatasi fobia yang
berhubungan dengan sosial (social phobia).
2. Obat penenang: biasanya menggunakan obat yang
mengandung turunan benzodiazepines. Obat ini bisa digunakan untuk mengatasi
kecemasan yang parah, tapi dosis yang digunakan harus serendah mungkin dan
penggunaannya sesingkat mungkin yaitu maksimal 4 minggu. Ini dikarenakan obat
tersebut berhubungan efek ketergantungan.
3. Beta-blocker: obat ini biasanya digunakan untuk mengobati
masalah yang berhubungan dengan kardiovaskular, seperti masalah jantung dan
tekanan darah tinggi (hipertensi). Karena berguna untuk mengurangi kecemasan
yang disertai detak jantung tak beraturan.
Macam-macam Phobia
Ablutophobia - takut untuk mencuci atau mandi >> sindrom kucingisme
Acerophobia - takut akan rasa asam (orang yg sering diare)
Achluophobia - takut akan kegelapan
Acousticophobia - takut akan kebisingan
Acrophobia - takut akan ketinggian
Aeroacrophobia - takut akan ruang terbuka di ketinggian
Agliophobia - takut akan rasa sakit.
Agyrophobia - takut akan jalan atau menyeberang
Aichmophobia - takut akan jarum atau benda runcing
Alektorophobia - takut akan ayam
Allodoxaphobia - takut akan pendapat
Altophobia - takut akan ketinggian
Amathophobia - takut akan debu >> orang alergi debu
Ambulophobia - takut untuk berjalan >> orang lumpuh
Amychophobia - takut digaruk atau menggaruk
Ancraophobia - takut akan angin (Anemophobia)
Androphobia - takut pria
Angrophobia - takut marah
Anthropophobia - takut orang atau masyarakat
Antlophobia - takut banjir >> orang semarang
Aphenphosmphobia - takut disentuh (Haphephobia)
Apiphobia - takut lebah
Arachibutyrophobia - takut selai kacang nempel di langit-langit mulut
Arachnephobia or Arachnophobia - takut laba-laba
Arithmophobia - takut angka >> gak bisa ngitung
Arsonphobia - takut api
Asthenophobia - takut pingsan
Astrophobia - takut bintang atau ruang angkasa
Asymmetriphobia - takut benda asimetris
Athazagoraphobia - takut lupa, dilupakan
Atychiphobia - takut akan kegagalan
Aurophobia - takut emas >> orang kere
Automysophobia - takut kotor
Aviophobia or Aviatophobia - takut terbang >> burung penguin
Ballistophobia - takut misil/peluru >> orang sipil
Barophobia - takut akan gravitasi
Bathmophobia - takut akan tangga atau bidang miring
Bathophobia - takut akan kedalaman >> org yg gak bisa berenan
Bibliophobia - takut akan buku >> buta huruf
Bufonophobia - takut katak
Caligynephobia - takut wanita cantik
Carnophobia - takut daging >> vegetarian
Cathisophobia - takut duduk >>orang bisulan di b**t
Catoptrophobia - takut cermin >> orang buruk rupa
Chaetophobia - takut akan rambut >> gundul
Chionophobia - takut akan salju >> orang tropis
Chiraptophobia - takut disentuh
Chirophobia - takut akan tangan
Chorophobia - takut menari >> orang yg kaku
Chrometophobia or Chrematophobia - takut uang
Chromophobia or Chromatophobia - takut akan warna
Chronophobia - takut akan waktu
Cibophobia - takut akan makanan >> orang yg guendut
Cleithrophobia or Cleisiophobia - takut terkunci di ruang tertutup
Cleptophobia - takut kemalingan
Clinophobia - takut tidur
Coimetrophobia - takut akan kuburan
Coitophobia - takut akan coitus
Coprastasophobia - takut akan sembelit
Coprophobia - takut akan feces
Coulrophobia - takut pada badut >> tdk punya selera humor
Cyberphobia - takut akan komputer >> gak tau gunanya
Deipnophobia - takut makan malam >> orang yg lg diet
Demonophobia or Daemonophobia - takut setan
Dentophobia - takut dokter gigi
Dextrophobia - takut pada benda di sebelah kanannya
Didaskaleinophobia - takut pergi ke sekolah >> mau test belum belajar
Dipsophobia - takut minum >> krn perut dah njembling
Dishabiliophobia - takut melepas baju di depan seseorang >> orang panuan
Dystychiphobia - takut kecelakaan >> org yg naik mtr pelan2
Ecophobia - takut akan rumah >> sti
Electrophobia - takut pada listrik
Enochlophobia - takut pada keramaian
Entomophobia - takut pada serangga
Epistaxiophobia - takut pada mimisan
Epistemophobia - takut akan ilmu pengetahuan >> orang bodoh yg tak mau brusaha
Equinophobia - takut pada kuda
Ergophobia - takut pekerjaan >> pemalas
Febriphobia or Fibriphobia or Fibriophobia - takut demam
Felinophobia - takut pada kucing (Ailurophobia, Elurophobia, Galeophobia, Gatophobia)
Gamophobia - takut pada pernikahan
Geliophobia - takut akan tertawa >> belum gosok gigi
Geniophobia - takut pada dagu
Genuphobia - takut pada lutut
Gerascophobia- takut menjadi tua
Glossophobia - takut berbicara di depan umum >> gogriers
Hadephobia - takut pada neraka
Haphephobia or Haptephobia - takut disentuh
Heliophobia - takut pada matahari >> kalong
Hemophobia or Hemaphobia or Hematophobia - takut pada darah
Hippopotomonstrosesquippedaliophobia - takut pada kata-kata yang panjang >> SMS mania
Hyelophobia or Hyalophobia - takut pada kaca
Hygrophobia - takut pada cairan
Hypsiphobia - takut akan ketinggian
Iatrophobia - takut pada dokter >> pasien
Ichthyophobia - takut pada ikan
Koinoniphobia - takut pada kamar
Lachanophobia - takut akan sayuran
Laliophobia or Lalophobia - takut berbicara >> orang bisu
Leukophobia - takut warna putih >> gak bisa nyuci baju dgn bersih
Levophobia - takut pada benda2 di sebelah kiri
Linonophobia - takut pada benang >> orang yg gak bisa njahit
Lygophobia - takut akan kegelapan
Mageirocophobia - takut memasak >> orang gak bisa masak
Medomalacuphobia - takut kehilangan ereksi
Medorthophobia - takut pada penis yang sedang ereksi
Melanophobia - takut pada warna hitam
Melophobia - takut atau benci musik >> orang tuli
Menophobia - takut akan haid >> cowok
Motorphobia - takut pada mobil >> orang lg nyebrang jalan
Musophobia or Muriphobia - takut pada tikus
Necrophobia - takut pada kematian
Nephophobia - takut pada awan
Noctiphobia - takut pada malam
Nosophobia or Nosemaphobia - takut sakit
Nostophobia - takut pulang ke rumah >> sti/ suami takut istri
Numerophobia - takut pada angka >> orang yg gak bisa itung2an
Octophobia - takut angka 8
Ombrophobia - takut pada hujan atau kehujanan >> orang yg ninggal jemuran
Panophobia or Pantophobia - takut semuanya
Papyrophobia - takut pada kertas >> orang gak bisa nulis & buta aksara
Paraskavedekatriaphobia - takut hari Jumat tanggal 13
Parthenophobia - takut pada perawan
Pediophobia - takut pada boneka >> soalnya bonekanya si chucky
Phalacrophobia - takut menjadi botak
Philemaphobia or Philematophobia - takut berciuman >> krn lawan mainnya kodok
Pogonophobia - takut pada janggut
Porphyrophobia - takut warna ungu
Pteromerhanophobia - takut terbang >> burung kiwi
Pyrophobia - takut pada api
Scolionophobia - takut sekolah >> tukang bolos, gak ngerjain PR
Selenophobia - takut pada bulan >> manusia serigala
Somniphobia - takut tidur >> insomania
Tachophobia - takut pada kecepatan >> mbah-mbah tuwo
Telephonophobia - takut pada telepon >> orang yg tagihannya bengkak
Thaasophobia - takut duduk >> orang bisulan di b**t
Tremophobia - takut gemetar
Trichopathophobia or Trichophobia - takut pada rambut (Chaetophobia, Hypertrichophobia). >> orang gundul forever
Triskaidekaphobia - takut pada angka 13 >> orang bule
Urophobia - takut akan air seni
Vaccinophobia - takut akan vaksinasi >> anak kecil
Venustraphobia - takut akan wanita cantik >> orang o'on
Verbophobia - takut akan kata-kata
Vestiphobia - takut akan pakaian >> orang gila
Virginitiphobia - takut akan perkosaan >> wanita
Wiccaphobia - takut akan sihir
Xanthophobia - takut akan warna atau kata kuning
Xenophobia - takut akan orang asing
Xerophobia - takut akan kekeringan
Xylophobia - takut akan benda dari kayu
Xyrophobia - takut akan pisau cukur
Zelophobia - takut cemburu
Zeusophobia - takut akan Tuhan
TUGAS IBD #7 manusia tanggung jawab dan pengabdiannya
BENTUK-BENTUK TANGGUNG JAWAB ATAU
PENGABDIAN
Pengertian
Tanggung Jawab dan Pengabdian Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan
tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Yang
juga berarti perwujudan dari kesadaran akan kewajiban. Manusia apada hakikatnya
adalah makhluk yang bertanggunng jawab. Disebut demikian karena manusia, selain
merupakan makhluk individual dan makhluk social, juga merupakan makhluk tuhan.
Manusia memiliki tuntutan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia
memenhtaskan sejumlah peranan dalam konteks social, individual ataupun
teologis. Menurut sifat dasar manusia adalah makhluk yang bermoral dan makluk
social, yang saling membutuhkan. Oleh karena itu dalam hal ini manusia tidak
harus bertanggung jawab pada dirinya sendiri, tapi juga untuk orang lain-lain,
misalnya adalah:
a. Tanggung jawab kepada keluarga Masyrakat kecil ialah
keluarga. Maka setiap anggota yang ada dalam keluarga tersebut harus
bertanggung jawab atas keluarganya, yang menyangkut nama baik keluarga.
b. Tanggung Jawab pada Masyarakat Manusia merupakakn anggota
masyarakat dan tak akan pernah lepas dari yang namanya kemasyarakatan. Wajarlah
apabila segala tingkah laku dan perbuatan harus dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat.
c. Tanggung Jawab kepada Bangsa dan Negara Manusia juga hidup
pada suatu Negara yang mempunyai ukuran yang dibuat oleh Negara.yang juga harus
dipertanggumg jawabkan apabila terbukti bersalah.
d. Tanggung Jawab kepada Tuhan. Manusia hidup dalam perjuangan,
begitu firman Tuhan. Tetapi bila manusia tidak bekerja keras untuk kelangsungan
hidupnya, maka segala akibatnya harus dipikul sendiri,penderitaan
akibat kelalaian adalah htanggung jawabnya. Meskipun manusia perbuatannya yang
saalah dengan segala jalan sesuai kondisi dan kemampuan, namaaun manusia tak
dapat lepas dari tanggung jawab diakhirat nanti. Pengabdian sendiri merupakan
perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan
kesetiaan antara lain kepada raja, cinta, kasih sayang, hormat, atau suatu
ikatan dan semua dilakukan dengan ikhlas. Timbulnya pengabdian itu hakikatnya
ada rasa tanggung jawab. B. Kesadaran Kesadaran adalah keinsyafan akan
perbuatannya. Sadar sendiri artinya merasa, tahu atau ingat kepada keadaan
sebenarjnya. Jadi kesadaran adalah hati yang telah terbuka atau pikiran yang
telah terbuka tentang apa yang telah dikerjakan. Kesadaran moral sangat penting
untuk diperhatikan orang,karena pelanggaran moraldapapt berakibat merusak nama.
Oleh sebab itu kesadaran moral perlu dijaga oleh setiap individu. Hal ini tidak
berarti bahwa kesadaran yang lain tidak penting. Semua kesadran penting, karena
ketidak sadaran adalah sal;ah satu hal yang dapat menggoncangkan atau
sekurang-kurangnya membuat kepincangan dalam hidup. Justru pada umumnyaorang
sadar akn perbuatanya, tetapi tidak disadarai, apakah perbuatan itu melanggar
norma sopan santun, norma hokum, atau norma moral. Kalau orang itu ingin
berbuat, maka berbuat sajalah. Orang berbuat tanpa kesadaran ini amat sedikit
jumlahnya. Halite bisa terjadi karena kekeliruan. Tetapi mungkin jugakarena
yang berbuat dalam keadaan tidak sadar.karena itu orang tersebut dapat bebas
dari hukuman. C. Pengorbanan Pengorbanan bersal dari kata korban, artinya
memberikan secara ikhlas, harta benda, waktu, tenaga pikiran bahkan mungkin
nyawa, demi cintanya atau ikatannya dengan suatu atau demi kesetiaan,
kebenaran. Disini perbedaan pengabdaian dan pengorbanan tidak sebegitu jelas,
karena adanya pengabdian tentu adanya pengorbanan. Pengorbanan sendiri
merupakan akibat dari pengabdianyang berupa harta,pikiran perasaandapat bahkan
bberupa jiwa.yang diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih. Macam- macam pengornan
juga bisa berupa: a. Pengorbanan kepada keluarga Yang pada hakikatnyamanusia
hidup berkeluarga, dasar hidup berkkkeluarga adalahb kasih sayang\, dan kasih
sayang mememrlukan adanya pengorbanan. b. Pengorbanan kepada masyarakat Manusia
adalah mkhlukk social, yang pastinya merasa terikat dengan masyarakatnnya.
Karena itu demi pengabdiannyakepada masyarakat ia tidak bebas dari pengorbanan.
c. Pengorbanan kepada bangsa dan Negara. Seatiap orang didunaia ini mengakui
bahwa manusia merupakananggota suatu bangsa dan warga Negara suatu Negara, dan
mempunyai kewajiban antara lain membelanegara. Pembelaan itulah disebut
pengorbanan. d. Pengorbanan karena kebenaran Demi kebenaran oaring tidak takut
menghadapi apapun, perang kemerdekan misalnya mereka tidak takut mati demi
kemerdekan hidup. e. Pengorbanan demi Agama Berkorban demi agama sama halinya
kita berkkorban demi cintanya kita kepada Allah. Karena itu wajiblah manusia
berkorban demi cinntanya kepada Agama, yang meruppakn juga adalah kebenran yang
hakiki.
Rabu, 18 April 2012
TUGAS SOFT SKILL IBD artikel kasus hukum di indonesia
BAB VI MANUSIA DAN KEADILAN
1. ARTIKEL MENGENAI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Beberapa Kasus Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia
Kasus-kasus inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal. Penulis mengelompokkannya berdasarkan beberapa alasan yang banyak ditemui oleh masyarakat awam, baik melalui pengalaman pencari keadilan itu sendiri, maupun peristiwa lain yang bisa diikuti melalui media cetak dan elektronik.
1. Tingkat Kekayaan Seseorang
Salah satu keputusan kontroversial yang terjadi pada bulan Februari ini adalah jatuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama, Mohammad “Bob” Hasan . PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah, Bob Hasan yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengan cepat. Demikian pula yang terjadi dengan kasus Bank Bali, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus Texmaco, dan kasus-kasus korupsi milyaran rupiah lainnya.
Dibandingkan dengan kasus pencurian kecil, perampokan bersenjata, korupsi yang merugikan negara “hanya” sekian puluh juta rupiah, putusan kasus Bob Hasan sama sekali tidak sebanding. Masyarakat dengan mudah melihat bahwa kekayaanlah yang menyebabkan Bob Hasan lolos dari hukuman penjara. Kemampuannya menyewa pengacara tangguh dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan, hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat kekayaan tinggi.
Kita bisa membandingkan dengan kasus Tasiran yang memperjuangkan tanah garapannya sejak tahun 1985. Tasiran, seorang petani sederhana, yang terlibat konflik tanah seluas 1000 meter persegi warisan ayahnya, dijatuhi hukuman kurungan tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan pada tanggal 2 April 1986, karena terbukti mencangkuli tanah sengketa. Karena mengulang perbuatannya pada masa percobaan, Tasiran kembali masuk penjara pada bulan Agustus 1986. Sekeluarnya dari penjara, Tasiran berkelana mencari keadilan dengan mondar-mandir Bojonegoro-Jakarta lebih dari 100 kali dengan mendatangi Mahkamah Agung, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, DPR/MPR, Bina Graha, Istana Merdeka, dan sebagainya. Pada tahun 1996 ia kembali memperoleh keputusan yang mengalahkan dirinya.
2. Tingkat Jabatan Seseorang
Kasus Ancolgate berkaitan dengan studi banding ke luar negeri (Australia, Jepang, dan Afrika Selatan) yang diikuti oleh sekitar 40 orang anggota DPRD DKI Komisi D. Dalam studi banding tersebut anggota DPRD yang berangkat memanfaatkan dua sumber keuangan yaitu SPJ anggaran yang diperoleh dari anggaran DPRD DKI sebesar 5.2 milyar rupiah dan uang saku dari PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar 2,1 milyar rupiah. Dalam kasus ini, sembilan orang staf Bapedal dan Sekwilda dikenai tindakan administratif, semenara Kepala Bapedal DKI Bambang Sungkono dan Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad tidak dikenai tindakan apapun.Dalam kasus ini, terlihat penyelesaian masalah dilakukan segera setelah media cetak dan elektronik menemukan ketidakberesan dalam masalah pendanaan studi banding tersebut. Penyelesaian secara administratif ini seakan dilakukan agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Rasa ketidakadilan masyarakat terusik tatkala sanksi ini hanya dikenakan pada pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk mengusut kasus ini sampai ke pejabat tertinggi di DKI, yaitu Gubernur Sutiyoso, yang sebagai komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol ikut bertanggungjawab. Sampai makalah ini dibuat, janji untuk menyidik pejabat-pejabat DKI ini belum terlaksana.
3. Nepotisme
Terdakwa Letda (Inf) Agus Isrok, anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral (TNI) Subagyo HS, diperingan hukumannya oleh mahkamah militer dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara . Disamping itu, terdakwa juga dikembalikan ke kesatuannya selama dua minggu sambil menunggu dan berpikir terhadap vonis mahkamah militer tinggi. Putusan ini terasa tidak adil dibandingkan dengan vonis-vonis kasus narkoba lainnya yang terjadi di Indonesia yang didasarkan atas pelaksanaan UU Psikotropika. Disamping itu, proses pengadilan ini juga memperlihatkan eksklusivitas hukum militer yang diterapkan pada kasus narkoba.Tommy Soeharto, anak mantan presiden Soeharto, yang dihukum 18 bulan penjara karena kasus manipulasi tukar gling tanah Bulog di Kelapa Gading dan merugikan negara sebesar 96 milyar rupiah, sampai saat ini tidak berhasil ditangkap dan dimasukkan ke LP Cipinang sesuai perintah pengadilan setelah permohonan grasinya ditolak oleh presiden. Masyarakat melihat bagaimana pihak pengacara, kejaksaan, dan kepolisian saling berkomentar melalui media cetak dan elektronik, namun sampai saat makalah ini dibuat Tommy Soeharto masih berkeliaran di udara bebas. Dua kasus ini mengesankan adanya diskriminasi hukum bagi keluarga bekas pejabat.
4. Tekanan Internasional
Kasus Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada tanggal 6 September 2000, yang menewaskan tiga orang staf NHCR mendapatkan perhatian internasional dengan cepat. Dimulai dengan keluarnya Resolusi No. 1319 dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), surat dari Direktur Bank Dunia kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, permintaan DK PBB untuk mengirim misi penyelidik kasus Atambua ke Indonesia, desakan CGI (Consultatif Group on Indonesia), sampai dengan ancaman embargo oleh Amerika Serikat. Tekanan internasional ini mengakibatkan cepatnya pemerintah bertindak, dengan segera melucuti persenjataan milisi Timor Timur dan mengadili beberapa bekas anggota milisi Timor Leste yang dianggap bertanggung jawab.Apabila dibandingkan dengan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di bagian lain di Indonesia, misalnya : Ambon, Aceh, Sambas, Sampit, kasus Atambua termasuk kasus yang mengalami penyelesaian secara cepat dan tanggap dari aparat. Dalam enam bulan sejak kasus ini terjadi, kekerasan berhasil diatasi, milisi berhasil dilucuti, dan situasi kembali aman dan normal. Meskipun ada perhatian internasional dalam kasus-kasus kekerasan lain di Indonesia, namun tekanan yang terjadi tidak sebesar pada kasus Atambua. Dalam pandangan masyarakat, derajat tekanan internasional menentukan kecepatan aparat melakukan penegakan hukum dalam mengatasi kasus kekerasan.
Beberapa Akibat Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia
Inkonsistensi penegakan hukum di atas berlangsung terus menerus selama puluhan tahun. Masyarakat sudah terbiasa melihat bagaimana law in action berbeda dengan law in the book. Masyarakat bersikap apatis bila mereka tidak tersangkut paut dengan satu masalah yang terjadi. Apabila melihat penodongan di jalan umum, jarang terjadi masyarakat membantu korban atau melaporkan pelaku kepada aparat. Namun bila mereka sendiri tersangkut dalam suatu masalah, tidak jarang mereka memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum ini. Beberapa contoh kasus berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku masyarakat menyesuaikan diri dengan pola inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.
1. Ketidakpercayaan Masyarakat pada Hukum
Masyarakat meyakini bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka,dan sedapat mungkin dihindari. Bila seseorang melanggar peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah jamak dilakukan upaya “damai” dengan petugas polisi yang bersangkutan agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan . Memang dalam hukum perdata, dikenal pilihan penyelesaian masalah dengan arbitrase atau mediasi di luar jalur pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya. Namun tidak demikian hal nya dengan hukum pidana yang hanya menyelesaikan masalah melalui pengadilan. Di Indonesia, bahkan persoalan pidana pun masyarakat mempunyai pilihan diluar pengadilan. Pendapat umum menempatkan hakim pada posisi “tertuduh” dalam lemahnya penegakan hukum di Indonesia, namun demikian peranan pengacara, jaksa penuntut dan polisi sebagai penyidik dalam hal ini juga penting. Suatu dakwaan yang sangat lemah dan tidak cermat, didukung dengan argumentasi asal-asalan, yang berasal dari hasil penyelidikan yang tidak akurat dari pihak kepolisian, tentu saja akan mempersulit hakim dalam memutuskan suatu perkara. Kelemahan penyidikan dan penyusunan dakwaan ini kadang bukan disebabkan rendahnya kemampuan aparat maupun ketiadaan sarana pendukung, tapi lebih banyak disebabkan oleh lemahnya mental aparat itu sendiri. Beberapa kasus menunjukkan aparat memang tidak berniat untuk melanjutkan perkara yang bersangkutan ke pengadilan atas persetujuan dengan pihak pengacara dan terdakwa, oleh karena itu dakwaan disusun secara sembarangan dan sengaja untuk mudah dipatahkan.
Beberapa kasus pengadilan yang memutus bebas terdakwa kasus korupsi yang menyangkut pengusaha besar dan kroni mantan presiden Soeharto menunjukkan hal ini. Terdakwa terbukti bebas karena dakwaan yang lemah.
2. Penyelesaian Konflik dengan Kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan terjadi secara sporadis di beberapa tempat di Indonesia. Suatu persoalan pelanggaran hukum kecil kadang membawa akibat hukuman yang sangat berat bagi pelakunya yang diterima tanpa melalui proses pengadilan. Pembakaran dan penganiayaan pencuri sepeda motor, perampok, penodong yang dilakukan massa beberapa waktu yang lalu merupakan contoh. Menurut Durkheim masyarakat ini menerapkan hukum yang bersifat menekan (repressive). Masyarakat menerapkan sanksi tersebut tidak atas pertimbangan rasional mengenai jumlah kerugian obyektif yang menimpa masyarakat itu, melainkan atas dasar kemarahan kolektif yang muncul karena tindakan yang menyimpang dari pelaku. Masyarakat ingin memberi pelajaran kepada pelaku dan juga pada memberi peringatan anggota masyarakat yang lain agar tidak melakukan tindakan pelanggaran yang sama.
Pada beberapa kasus yang lain, masyarakat menggunakan kelompoknya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Mulai dari skala “kecil” seperti kasus Matraman yang melibatkan warga Palmeriam dan Berland, kasus tawuran pelajar, sampai dengan kasus-kasus besar seperti Ambon, Sambas, Sampit, dan sebagainya. Pada kasus Sampit, misalnya, konflik antara etnis Dayak dan Madura yang terjadi karena ketidakadilan ekonomi tidak dibawa dalam jalur hukum, melainkan iselesaikan melalui tindakan kelompok. Dalam hal ini, kebenaran menurut hukum tidak dianut sama sekali, masing-masing kelompok menggunakan norma dan hukumnya dalam menentukan kebenaran serta sanksi bagi pelaku yangmelanggar hukum menurut versinya tersebut. Tidak diperlukan adanya argumentasi dan pembelaan bagi si terdakwa. Suatu kesalahan yang berdasarkan keputusan kelompok tertentu, segera divonis menurut aturan kelompok tersebut.
Pada beberapa kasus yang lain, masyarakat menggunakan kelompoknya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Mulai dari skala “kecil” seperti kasus Matraman yang melibatkan warga Palmeriam dan Berland, kasus tawuran pelajar, sampai dengan kasus-kasus besar seperti Ambon, Sambas, Sampit, dan sebagainya. Pada kasus Sampit, misalnya, konflik antara etnis Dayak dan Madura yang terjadi karena ketidakadilan ekonomi tidak dibawa dalam jalur hukum, melainkan iselesaikan melalui tindakan kelompok. Dalam hal ini, kebenaran menurut hukum tidak dianut sama sekali, masing-masing kelompok menggunakan norma dan hukumnya dalam menentukan kebenaran serta sanksi bagi pelaku yangmelanggar hukum menurut versinya tersebut. Tidak diperlukan adanya argumentasi dan pembelaan bagi si terdakwa. Suatu kesalahan yang berdasarkan keputusan kelompok tertentu, segera divonis menurut aturan kelompok tersebut.
3. Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dalam beberapa kasus yang berhasil ditemukan oleh media cetak, terbukti adanya kasus korupsi dan kolusi yang
melibatkan baik polisi, kejaksaan, maupun hakim dalam suatu perkara. Kasus ini biasanya melibatkan pengacara yang menjadi perantara antara terdakwa dan aparat penegak hukum. Fungsi pengacara yang seharusnya berada di kutub memperjuangkan keadilan bagi terdakwa , berubah menjadi pencari kebebasan dan keputusan seringan mungkin dengan segala cara bagi kliennya. Sementara posisi polisi dan jaksa yang seharusnya berada di kutub yang menjaga adanya kepastian hukum, terbeli oleh kekayaan terdakwa. Demikian pula hakim yang seharusnya berada ditengah-tengah dua kutub tersebut, kutub keadilan dan kepastian hukum, bisa jadi condong membebaskan atau memberikan putusan seringan-ringannya bagi terdakwa setelah melalui kesepakatan tertentu.
melibatkan baik polisi, kejaksaan, maupun hakim dalam suatu perkara. Kasus ini biasanya melibatkan pengacara yang menjadi perantara antara terdakwa dan aparat penegak hukum. Fungsi pengacara yang seharusnya berada di kutub memperjuangkan keadilan bagi terdakwa , berubah menjadi pencari kebebasan dan keputusan seringan mungkin dengan segala cara bagi kliennya. Sementara posisi polisi dan jaksa yang seharusnya berada di kutub yang menjaga adanya kepastian hukum, terbeli oleh kekayaan terdakwa. Demikian pula hakim yang seharusnya berada ditengah-tengah dua kutub tersebut, kutub keadilan dan kepastian hukum, bisa jadi condong membebaskan atau memberikan putusan seringan-ringannya bagi terdakwa setelah melalui kesepakatan tertentu.
Dengan skenario diatas, lengkaplah sandiwara pengadilan yang seharusnya mencari kebenaran dan penyelesaian masalah menjadi suatu pertunjukan yang telah diatur untuk membebaskan terdakwa. Dan karena menyangkut uang, hanya orang kaya lah yang dapat menikmati keadaan inkonsistensi penegakan hukum ini. Sementara orang miskin (atau yang relatif lebih miskin) akan putusan pengadilan yang lebih tinggi.
4. Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Campur tangan asing bagaikan pisau bermata dua. Disatu pihak tekanan asing dapat membawa berkah bagi pencari keadilan dengan dipercepatnya penyidikan dan penegakan hukum oleh aparat. Lembaga asing non pemerintah biasanya aktif melakukan tekanan-tekanan semaam ini, misalnya dalam pengusutan kasus pembunuhan di Aceh, tragedi Ambon, Sambas, dan sebagainya.
Namun di lain pihak tekanan asing kadang juga memberi mimpi buruk pula bagi masyarakat. Beberapa perusahaan asing yang terkena kasus pencemaran lingkungan, gugatan tanah oleh masyarakat adat setempat, serta sengketa perburuhan, kadang menggunakan negara induknya untuk melakukan pendekatan dan tekanan terhadap pemerintah Indonesia agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan kepentingan mereka, tanpa membiarkan hukum untuk menyelesaikannnya secara mandiri. Tekanan tersebut dapat berupa ancaman embargo, penggagalan penanaman modal, penghentian dukungan politik, dan sebagainya. Kesemuanya untuk meningkatkan posisi tawar mereka dalam proses hukum yang sedang atau akan dijalaninya.
Prioritas Penegakan Hukum
Inkonsistensi penegakan hukum merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka di luar jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selalu berakibat merugikan pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara. Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat Indonesia. penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Melihat penyebab inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik polisi, jaksa, hakim, maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan. Tanpa perbaikan kinerja dan moral aparat, maka segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki. Kasus tidak adanya perundangan yang dapat menjerat para terdakwa kasus korupsi, diharapkan tidak akan muncul lagi dengan adanya undang-undang yang lebih tegas. Selain mengharapkan peran DPR sebagai lembaga legistatif untuk lebih aktif dalam memperbaiki dan menciptakan perundang-undang yang lebih sesuai dengan perkembangan jaman, diharapkan pula
peran dan kontrol publik baik melalui perorangan, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam penegakan hukum secara konsisten.
Semoga dengan dimuatnya artikel ini pengunjung dapat lebih memahami kondisi penagakan hukum di Indonesia dan dapat ikut serta memikirkan langkah-langkah strategis dalam menegakkan hokum dan keadilan. Jadikan panduan hokum dari langit (QS. 4:105) sebagai rujukan agar kita tidak salah menetapkan keputusan.
peran dan kontrol publik baik melalui perorangan, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam penegakan hukum secara konsisten.
Semoga dengan dimuatnya artikel ini pengunjung dapat lebih memahami kondisi penagakan hukum di Indonesia dan dapat ikut serta memikirkan langkah-langkah strategis dalam menegakkan hokum dan keadilan. Jadikan panduan hokum dari langit (QS. 4:105) sebagai rujukan agar kita tidak salah menetapkan keputusan.
Daftar Pustaka:
o Ali, Achmad. Pengadilan dan Masyarakat, Hasanudin University Press, Ujung Pandang, 1999.
o Doyle, Paul Johnson, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terj. Robert M.Z. Lawang, Gramedia, Jakarta, 1986.
o Soemardi, Dedi, Pengantar Hukum Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta, 1997
Sumber: Dunia Esaiduniaesai.com dan sumber lain
http://www.babinrohis-nakertrans.org/artikel-islam/inkonsistensi-penegakan-hukum-di-indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)